INHU – Dua pelaku peredaran narkoba berhasil ditangkap jajaran Polsek Lirik dalam sebuah penggerebekan di kebun sawit Dusun III, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi dipimpin langsung oleh IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., atas perintah Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., menyusul laporan warga yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan ini. Dalam operasi yang diawali dengan pengintaian dan pengendapan selama berjam-jam, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Ayub Saragih alias Ayub (35), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan Heriyanto alias Heri (49), warga Desa Redang Seko.
“Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 8,58 gram,” ungkap AIPTU Misran.
Saat mendekati lokasi, petugas melihat lima orang sedang berkumpul di tengah kebun sawit. Namun begitu menyadari kehadiran polisi, mereka langsung melarikan diri. Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan tiga lainnya meloloskan diri ke arah perkebunan yang gelap.
Polisi mengamankan 21 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, sebuah kotak rokok, beberapa plastik kosong, satu timbangan digital, alat hisap sabu, dua unit ponsel, dan tiga sepeda motor tanpa plat nomor.
Menurut pengakuan Ayub, sabu tersebut dititipkan oleh seseorang yang identitasnya telah diketahui dan kini dalam pengejaran polisi. Tiga pelaku yang kabur juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AIPTU Misran.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya masih terus dilakukan.

